UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Utara dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
