UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Minahasa Utara mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;...
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bitung Utara dan Kecamatan
Bitung Barat Kota Bitung dan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kombi dan Kecamatan
Tondano Utara Kabupaten Minahasa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombulu Kabupaten
Minahasa, Kecamatan Tikala, Kecamatan Mapanget, dan Kecamatan
Bunaken Kota Manado.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
