Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kabupaten Minahasa Utara memiliki kewenangan atas pemungutan pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten
Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Minahasa Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Minahasa wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
Minahasa Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya
sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah
pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Minahasa Utara menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sulawesi Utara.
(7) Penjabat Bupati Minahasa Utara melaksanakan penatausahaan keuangan
daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi
Utara.
(8) Penjabat ...
PRESIDEN
(8) Penjabat Bupati Minahasa Utara menyusun dan menetapkan perhitungan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Sulawesi Utara.
