Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 145
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1999 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang senantiasa memperhatikan jiwa dan semangat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 tersebut terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 1.307.456.043.166,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) sebagai akibat dari lebih besarnya Realisasi Belanja Negara daripada Realisasi Pendapatan Negara.
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp 7.625.198.524.155,00 (tujuh triliun enam ratus dua puluh lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah).
Oleh karena dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 mengalami Sisa Anggaran Kurang seperti tersebut di atas, maka Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi sebesar Rp 6.317.742.480.989,00 (enam triliun tiga ratus tujuh belas miliar tujuh ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).
PASAL DEMI PASAL
