UU
Berlaku
PEMBAYARAN GANTIKERUGIAN KE PADA BURUH YANG MENDAPAT KECELAKAAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk menjamin penghidupan yang layak bagi buruh perlu diadakan peraturan tentang pembayaran ganti-kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja;
MENGINGAT
pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 4 Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
