Pasal 88
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3, dan/atau yang menimbulkan Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup bertanggung
49 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
Penjelasan Pasal 88 Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab mutlak (strict liability)" adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan Pasal ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dalam gugatan mengenai perbuatan melawan hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak Lingkungan Hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai "batas tertentu". Yang dimaksud dengan "batas tertentu" adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana Lingkungan Hidup.
Paragraf 3 Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
