UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
- penghentian sementara kegiatan produksi;
- pemindahan sarana produksi;
- penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
- pembongkaran;
- penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
- penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
- tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang
dilakukan menimbulkan:
- ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
- dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
- kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Penjelasan Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda.
45 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
