UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 77
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap
44 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal 77 Cukup jelas.
