Pasal 59
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang
dihasilkannya.
(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya
mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3.
(3) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri
Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
(4) Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan Lingkungan Hidup yang
harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola Limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(6) Keputusan pemberian Perizinan Berusaha wajib diumumkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (1) Pengelolaan Limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan Limbah B3.
35 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan Limbah B3 dan telah mendapatkan Perizinan Berusaha. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Dumping
