UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 55
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
Lingkungan Hidup.
(2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup
dengan menggunakan dana penjaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 55 Cukup jelas.
