UU
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 39
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 39 Cukup jelas.
