UU
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 28
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat
kompetensi penyusun Amdal.
(2) Ketentuan mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun Amdal diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas.
