UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 122
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun
amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor
lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 122 Cukup jelas.
