UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
- perbaikan akibat tindak pidana;
- pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
- penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal 119 Cukup jelas.
