UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 107 Cukup jelas.
56 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
