UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Buru Selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Buru Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
