Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 105
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
DI PROVINSI MALUKU
I. UMUM Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Buru yang mempunyai luas wilayah ± 8.712,88 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 147.975 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 04/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 05/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Penetapan Ibukota Definitif Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 06/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Penetapan Batas Wilayah Rencana Pembentukan Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 07/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Dukungan Anggaran bagi Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Surat Bupati Buru Nomor 135/300.a tanggal 16 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Bupati Buru Nomor 135 – 154 Tahun 2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Dukungan Alokasi Dana Bantuan kepada Kabupaten Buru Selatan setelah Resmi ditetapkan menjadi Kabupaten Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/1479
tanggal . . .
tanggal 26 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Persetujuan atas Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom, Surat Gubernur Maluku Nomor 978/1651 tanggal 12 Juli 2006 perihal Dukungan Dana dari Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru Selatan, Surat Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 tentang Kesanggupan Mengalokasikan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru kepada Kabupaten Pemekaran Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 03/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemilukada Pertama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Kepada Kabupaten Pemekaran Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Calon Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/998 tanggal 2 Mei 2008 perihal Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Buru Selatan, dan Surat Gubernur Maluku Nomor 903/995 tanggal 2 Mei 2008 perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Buru Selatan. Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buru, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Ambalau, Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, dan Kecamatan Kepala Madan. Kabupaten Buru Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.780,56 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 43.096 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru Selatan.
Dalam . . .
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buru Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
