UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Buru Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Buru Selatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buru
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
