UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.
