UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 8
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kota Serang dan pelantikan Penjabat Walikota Serang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
