UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Serang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Serang menetapkan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
