UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini diatur dengan peraturan perundang- undangan.
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini diatur dengan peraturan perundang- undangan.