UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 90
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.
