UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 62
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya dan pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon, dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD. (2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
