UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah; (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah; (3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
