UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 48
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Badan Kehormatan mempunyai tugas: a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga, martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD; b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji; c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih; d. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
