UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 46
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: a. pimpinan; b. komisi; c. panitia musyawarah; d. panitia anggaran; e. Badan Kehormatan; dan f. alat kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
