UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Anggota DPRD mempunyai hak: a. mengajukan rancangan Perda; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; dan h. keuangan dan administratif. (2) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
