UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 41
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf Ketiga Tugas dan Wewenang
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf Ketiga Tugas dan Wewenang