Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari PRESIDEN telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali kepala. daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya. (2) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, PRESIDEN merehabilitasikan kepala 4aerah dan/atau wakil kepala daerah yang bers4ngkutan dan tidak. mengaktifkannya kembali. (3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
