UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 240
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 15 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 15 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LDj © 2004 ditjen pp http://www.djpp.depkumham.go.id
Teks tidak dalam format asli.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
