UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 236
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala desa dan perangkat desa yang ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya. (2) Anggota badan perwakilan desa yang ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini`sampai habis masa jabatannya.
