Pasal 227
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik INDONESIA, diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri. (2) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara berstatus sebagai daerah otonomi, dan dalam wilayah administrasi tersebut tidak dibentuk daerah yang berstatus otonom. (3) UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengaturan: a. kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai ibukota Negara; b. tempat kedudukan perwakilan negara-negara sahabat; c. keterpaduan rencana umum tata ruang Jakarta dengan rencana umum tata ruang daerah sekitar; d. kawasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang dikelola langsung oleh Pemerintah.
