UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 221
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan Pasal 218, digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh Pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
