UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 219
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan masyarakat.
