UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 203
BAB 11 — DESA
(1) Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik INDONESIA yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada PERATURAN PEMERINTAH. (2) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai kepala desa. (3) Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
