UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 196
BAB 9 — KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait. (2) Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarnya untuk kepentingan masyarakat. (3) Untuk pengelolaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dan ayat (2), daerah membentuk badan kerja sama. (4) Apabila daerah tidak melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengelolaan pelayanan publik tersebut dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.
