UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 191
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
Dalam rangka evaluasi pengelolaan keuangan daerah dikembangkan sistem informasi keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan dengan sistem informasi pemerintahan daerah.
Paragraf Kesebelas Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
