UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Penyelenggara pemerintahan adalah PRESIDEN dibantu oleh 1 (satu) orang wakil PRESIDEN, dan oleh menteri negara. (2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
