UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 180
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Kepala daerah dalam penyusunan rancangan APBD MENETAPKAN prioritas dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. (2) Berdasarkan prioritas dan plafon anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. (3) Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun berikutnya.
