UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 168
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH. (2) Belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Perda yang berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
