UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 148
BAB 6 — PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH
(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja, (2) Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
