UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 146
BAB 6 — PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH
(1) Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah MENETAPKAN peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. (2) Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
