UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 128
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda dengan, memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengendalian organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah untuk provinsi, dan oleh Gubernur untuk kabupaten/kota dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH. (3) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
