UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 119
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118.
