UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 105
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 104 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari pemungutan suara.
