UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 102
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (5) selanjutnya diputuskan dalam pleno KPU, provinsi untuk MENETAPKAN pasangan calon terpilih. (2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh KPU provinsi disampaikan kepada DPRD provinsi untuk diproses pengesahan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
