UU
Penyiaran
Pasal 15
(1) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari:
- a. iuran penyiaran;
- b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- c. sumbangan masyarakat;
- d. siaran iklan; dan
- e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
