UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana
PRESIDEN
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
merupakan delik aduan.
