UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 38
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
Niaga.
